Mulai Awal Juni, Warga DKI Jangan Keluar Rumah Tanpa Masker, Ini Dendanya

Anies Baswedan (kiri). (Foto: dok. Instagram Ustaz Solmed)

BERITA TERKINI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan gubernur soal sanksi denda bagi warga yang keluar tak pakai masker. Peraturan itu rencananya akan diberlakukan mulai awal Juni mendatang.

“Ini kami di Jakarta memproduksi 20 juta masker untuk seluruh warga. Nanti semua warga, jadi nanti setiap warga diantarkan ke rumahnya 2 masker, lalu mulai awal Juni kita akan menerapkan denda bagi mereka yang tidak menggunakan masker,” ungkap Anies dalam dialog dengan Ben Soebiakto di acara Live Stream Fest Vol 3, Sabtu (16/5). Seperti dikutip dari detik.com (16/05/2020).

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 30 April lalu.

“Orang tanpa gejala bepergian ke mana-mana tanpa merasa sadar membawa virus. Itulah sebabnya kenapa penting untuk kuncinya adalah disiplin berada di rumah dan masker. Kami merasa salah satu kesuksesan yang ada di Jakarta oleh masyarakat ini adalah karena masyarakat yang menggunakan masker itu relatif banyak, relatif menaati,” jelas Anies.

“Pakai masker itu membantu mengkarantina wajah kita ini agar droplet tidak keluar. Bila semua orang memakai masker, potensi terjadinya contagion itu menjadi turun,” sambungnya.

Anies Baswedan mengatakan bahwa penggunaan masker akan menjadi budaya baru bagi masyarakat setelah pandemic usai.

“Karena masker menjadi kenormalan baru. Jadi bagian pakaian kita besok. Seperti kita pakai baju ya kita harus pakai masker,” sebut Anies.

Berikut bunyi aturan soal penggunaan masker di Jakarta:

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Pasal 4

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).[Aks]