Masyarakat yang masih bimbang dalam melaksanakan ibadah, khususnya penyelenggaraan Shalat Idul Fitri diminta untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu disampaikan Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo dalam merespons keragu-raguan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan Shalat di masjid.
“Tak perlu bingung, berpedoman saja fawa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Sholat Ied di era wabah corona. Kemenag pun sepakat dengan MUI seperti penjelasan Wamenag Zanut Tauhid yang viral di Instagram umat Islam di wilayah non PSBB dapat Shalat Ied di masjid atau di lapangan,” kata Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Rabu (20/5).
Selain itu, ia juga mengimbau kepada kepala daerah untuk meniru kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemda Bekasi yang memperbolehkan warganya menggelar Shalat ied di masjid dan lapangan bagi warga yang tinggal di zona hijau Covid-19.
“Pemda Bekasi proaktif membimbing rakyatnya untuk pelaksanaan Shalat Ied di era waba padahal Kota Bekasi termasuk yang ditetapkan sebagai daerah PSBB. Namun Walikota tegas di daerah-daerah zona hijau boleh Shalat Ied di masjid,” urainya.
Di sisi lain, mantan petinggi polri ini mengingatkan pemerintah agar adil dalam segala hal, termasuk menanngani wabah Covid-19 dengan membedakan daerah PSBB dan non-PSBB.
“Jangan terkesan hanya awasi masjid-masjid karena di daerah PSBB. Jangan pula melarang kumpul-kumpul tapi malah adakan konser apalagi bertepatan hari-hari Nuzulul Quran,” tutupnya.
Sumber: Rmol