Ngaku Bidan, Janjikan kerja di RSUD dr Iskak Tulungagung

BERITA TERKINI - Masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan iming-iming yang dapat membantu seseorang menjadi salah seorang pegawai di rumah sakit umum daerah (RSUD). Apalagi, diharuskan menyetor sejumlah uang, yang diduga sebagai uang pelicin. Modus tersebut masih marak terjadi di Tulungagung.

Salah satunya, diduga dilancarkan Vera M.S. Wanita Kelurahan Wonorejo Kecamatan Rungkut Kota Surabaya ini diamankan polisi karena diduga  menipu sejumlah korban hingga puluhan juta dengan modus dapat membantu menjadikan pegawai RSUD dr Iskak Tulungagung. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, wanita  41 tahun ini mengaku sebagai bidan yang bekerja di rumah sakit plat merah itu.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas Bripka Endro Purnomo mengatakan terbongkarnya modus penipuan rekrutmen pegawai yang dilakukan Vera M.S itu atas laporan empat korban yakni Nopi Taufiqurrohman, 25, warga Desa/Kecamatan Besuki, Tanti Andrianingsih, 23, warga Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Radix Aji Prayogo, 24, warga Desa Keboireng Kecamatan Besuki, dan Sendya Putra Prasetya, 23, warga Desa/Kecamatan Gondang.

Awalnya, tersangka menawarkan modus penipuan tersebut kepada salah seorang korban yakni Nopi Taufiqurrohman dengan syarat membayar uang Rp 10,5 juta plus menyerahkan persyaratan lain seperti foto kopi ijazah, nilai transkrip, dan identitas. Kala itu juga, Vera menjanjikan korban akan langsung bekerja pada Senin (20/7) lalu.

"Karena percaya, korban langsung menyerahkan uang sebesar Rp 10,5 juta tersebut pada Kamis (9/7). Lantas oleh Vera, korban ini dibelikan perlengkapan kerja seperti tas ransel, sepatu, dan kain warna putih," katanya.

Perlengkapan kerja itu, lantas menyakinkan korban. Bahkan, dalam kesempatan itu, Vera meminta korban menginformasikan ke teman-temannya jika dia dapat membantu menjadikan seorang menjadi pegawai di RSUD dr Iskak Tulungagung.  "Gayungpun disambut. Ketiga teman korban tertarik dan langsung menyetorkan masing-masing uang sebesar Rp 10,5 juta berikut persyaratannya," katanya.

Namun hingga Senin (20/7) lalu ternyata keempatnya tidak kunjung dipanggil untuk bekerja di RSUD dr Iskak. Bahkan ketika korban menanyakan ke bagian Humas RSUD dr Iskak, ternyata tidak ada pegawai atas nama Vera M.S. “Merasa ditipu, akhirnya keempatnya sepakat melaporkan kasus tersebut ke polisi,” katanya.

Kini, kata Endro Vera M.S berada di Mapolsek Besuki untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan atas pengakuannya, Vera telah menghabiskan uang milik korban untuk kebutuhan sehari-hari. Dia mengaku nekat menipu karena terhimpit masalah ekonomi. Sebab, setelah bercerai dengan suaminya, dia tidak mendapat pemasukan ditambah tidak memiliki pekerjaan tetap untuk membiayai kedua anaknya. "Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu, Kasi Informasi dan pemasaran RSUD dr Iskak Tulungagung, M. Rifai mengatakan tidak ada pegawai atas nama Vera M.S. Pihaknya mengimbau masyarakat harap berhati-hati terhadap modus-modus penipuan rekrutmen pegawai.  "RSUD  akan menyampaikan informasi secara terbuka bila ada perekrutan karyawan baru," tegasnya.

sumber: jawapos.com