Beberapa Poin Dalam Pledoi Wahyu Setiawan

BERITA TERKINI - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang pembacaan pledoi pada Senin, 10 Agustus 2020. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Wahyu dengan hukuman kurung 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Wahyu telah terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Selain suap, jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Berikut beberapa poin dalam pledoi Wahyu Setiawan

1. Mengaku Terima Suap
Dalam sidang tersebut, Wahyu mengaku bersalah menerima suap PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan gratifikasi.

Dia berujar menerima Sin$ 15 ribu dari mengurus pergantian antarwaktu Harun Masiku dan gratifikasi Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPUD Papua. "Dengan penuh kesadaran, saya mengakui bersalah telah menerima uang," kata Wahyu.

2. Janji Kooperatif dan Transparan
Wahyu berjanji kooperatif dalam mengikuti proses hukum. Ia menyebut tak berusaha menutup-nutupi perbuatannya. Ia juga mengembalikan uang sebanyak Sin$ 15 ribu serta Rp 500 juta melalui KPK.

"Dalam menjalani proses hukum ini, saya bersikap sangat kooperatif. Mulai dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan ini saya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan data serta informasi secara jujur dan terbuka, tidak ada fakta yang saya tutupi selama saya menjalani proses hukum," kata Wahyu.

3. Iri dengan Vonis Ringan Saeful Bahri
Di samping klaim kooperatif, Wahyu juga mengungkapkan keiriannya terhadap tuntutan dan vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuapnya dan bekas kader PDIP, yakni Saeful Bahri.

"Sementara itu saudara Saeful Bahri yang berperan aktif dalam mengatur dan mendapatkan untung dari proses pengurusan pergantian antarwaktu dituntut dan dihukum jauh lebih ringan dari saya," kata Wahyu.

Adapun jaksa sebelumnya menuntut kader PDIP Saeful Bahri 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Saeful 1 tahun 8 bulan penjara. KPK tak mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saya rasakan sangat berat dan tidak adil," kata Wahyu Setiawan.

sumber: tempo.co