"Ami Utomo Putro alias AU, narapidana Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Karang Anyar Nusakambangan, pada hari ini 20 Agustus 2020, pukul 15.35 WIB," kata Rika Aprianti, Kabaghumas dan Protokol Ditjen PAS melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/8).
Napi yang ditangkap akibat racik ekstasi di rumah sakit, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Foto: Ditjen PAS |
Untuk diketahui, AU merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 15 tahun penjara. Ia baru menjalani 2 tahun dari vonis tersebut.
Kasus ini berhasil dibongkar oleh Polsek Sawah Besar setelah mereka mengamankan tersangka peredaran narkotika berinisial MW. MW mengedarkan narkotika jenis ekstasi bikinan AU.
AU sebelumnya sudah dua bulan dirawat di rumah sakit karena kram di sekitar perut. Ia dijaga oleh sipir yang bergantian setiap 12 jam sekali.
Untuk penyelidikan kasus ini, polisi akan memeriksa 4 orang sipir dan pihak rumah sakit.
sumber: kumparan