Kabar Gembira soal Perpres Gaji PPPK, Semoga Benar-benar Jelas

BERITA TERKINI - Ini mungkin kabar yang menyejukkan hati para honorer K2 terutama 51 ribu yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Sudah 18 bulan menunggu kepastian sejak direkrut pada Februari 2019, kini sudah mulai ada titik terang soal posisi rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.

Sumber resmi JPNN.com di Kementerian Sekretaris Negara menyebutkan, rancangan Perpres tersebut sudah dalam tahap tanda tangan para menteri terkait.

Sejak diusulkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada akhir Juli 2020 kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg, rancangan tersebut langsung ditelaah.

Setelah ditelah, Setneg kemudian menyerahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani.

Bila dokumen tersebut sudah clear, baru diserahkan kembali ke Setneg untuk diajukan kepada presiden.

"Sekarang masih proses tanda tangan para menteri. Kalau sudah selesai di tingkat menteri baru di-follow up (FU) berupa tanda tangan presiden," ungkap sumber resmi JPNN tersebut, Selasa (25/8).

Namun, ditanya kapan proses tanda tangan itu berlangsung, sumber JPNN ini mengungkapkan, tergantung dari masing-masing menteri.

Sebelumnya Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko menjelaskan, proses penetapan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan mengikuti prosedur yang lazim.

Namun, prosesnya jadi panjang karena Perpres PPPK ini melibatkan banyak kementerian.

Selain itu pemerintah dihadapkan dengan musibah pandemi COVID-19 sehingga memengaruhi waktu penetapan.

"Sebenarnya kan sudah mau dibahas Maret itu tetapi tiba tiba ada COVID-19 sampai akhirnya semua berubah. Pemerintah disibukkan dengan kegiatan menangani pandemi dan pembahasan rancangan Perpres gaji tertunda. Yang ditetapkan Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK karena sudah selesai dibahas sejak Februari 2020," bebernya.

Dia juga menjelaskan, ketika rancangan Perpres sudah ditelaah Setneg dan kemudian diserahkan dokumennya kepada para menteri untuk ditandatangani, itu berarti prosesnya tinggal selangkah lagi untuk sampai tahap akhir yakni tanda tangan presiden.

Namun, dalam proses ini biasanya sering terjadi perubahan-perubahan.

Kalau sudah clear baru dikembalikan ke Setneg untuk selanjutnya tinggal menunggu diteken presiden.

"Proses ini bisa cepat atau lambat tergantung masing-masing instansi dan presiden. Yang jelas kami sebagai pengusul sudah berusaha untuk mempercepat proses penetapan Perpresnya. Untuk keputusannya di luar kewenangan kami," bebernya. (jpnn)