Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri


Berita Terkini, RENGAT - Ketua Pengadilan Agama 1B Rengat, Yunadi SAg mengharapkan peran serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri dalam memberikan pemahaman kepada mengenai dampak buruk pernikahan dalam usia dini dan nikah siri.

Harapan ini disampaikannya saat menerima kunjungan silaturrahmi pengurus LBHI Batas Indragiri yang dipimpin langsung Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH dan Sekretaris, Akmal SH.

"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi nyata bagi masyarakat terutama memberikan pemahaman tentang dampak negatif nikah dalam usia dini dan nikah siri," ungkap Ketua PA Kelas 1B Rengat, Yunadi SAg didampingi Sekretaris, Muhammad Yanis, SAg, Senin (22/11/2021).

Disebutkan, saat ini ditengah masyarakat juga masih cukup banyak berlangsungnya pernikahan dalam usia dini, tentu saja untuk dapat melangsungkan pernikahan mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Demikian juga dengan berlangsung pernikahan siri sehingga untuk mendapatkan surat nikah resmi harus mengajukan isbat nikah.

Ditambahkan, demikian juga dengan angka perceraian yang cukup tinggi di daerah ini. Sehingga dibutuhkan peran para advokat juga untuk memberikan pencerahan tentang dampak psikologi perceraian terhadap pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

"Sehingga perceraian merupakan upaya terakhir dalam sebuah pernikahan, jika sudah tidak dapat lagi diupayakan damai dan membina kembali kehidupan rumah tangganya," pintanya.

Sebagai lembaga bantuan hukum yang sudah tersertifikasi di Kemenkumham, maka juga dibutuhkan pendampingan dan advokasi bagi warga miskin yang memerlukannya, terutama saat memerlukan advise dan pendampingan menjalani sidang di Pengadilan Agama 1B Rengat.

Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH menyampaikan terima kasih atas sambutan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat atas kunjungan silaturrahmi yang dilakukan jajaran Pengurus LBHJ Batas Indragiri tersebut.

"Kami siap bersinergi dengan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat dalam upaya memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dalam usia dini dan nikah siri di tengah masyarakat," ujar Gus Rahman.

Selama ini LBHI Batas Indragiri sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terutama yang berkenaan dengan bahaya pernikahan anak dalam usia dini. 

"Bagi warga miskin kami juga siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika dibutuhkan, karena keberadaan lembaga kami ini memang untuk membantu warga miskin berkaitan dengan advice (nasehat) dan advokasi hukum," ujarnya.***