Dilaporkan Kantor Hukum Maryanto SH & Rekan, KPPU RI Segera Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kemitraan Perusahaan Sawit di Inhil


Berita Terkini, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia telah menerima laporan dari Kantor Hukum Maryanto SH & Rekan di Indragiri Hilir dan akan melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

"Pada hari ini, saya telah mendapatkan konfirmasi dari Muhammad Fitriansyah, Staf
Deputi Bidang Penegakan Hukum, Direktur Pengawasan Kemitraan Kemitraan KPPU RI bahwa surat laporan kami sudah diterima oleh KPPU RI," ungkap Maryanto SH kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Ditambahkan, dalam konfirmasi terhadap juga dinyatakan bahwa pihak KPPU juga akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan Klarifikasi Laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan oleh PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung.

"Kami juga telah menerima Surat Nomor : 1605/DH/S/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023 perihal Klarifikasi Laporan tersebut. Kami akan diminta klarifikasi pada tanggal 20 Juni 2023 mendatang," ujarnya.

Dalam surat KPPU RI tersebut disebutkan, bahwa selain tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga mendapatkan tambahan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan Pasal 36 ayat 2 Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 119 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Sehubungan dengan laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan oleh PT Setia Agrindo Lestari di Kabupaten Indrigiri Hilir, Provinsi Riau serta dalam rangka mendapatkan informasi yang lengkap, jelas dan komprehensif.

"Maka, dengan ini kami Tim Satuan Tugas Klarifikasi Laporan Kemitraan minta kesediaan Bapak untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait laporan yang disampaikan, yang akan dilaksanakan secara online," demikian bunyi surat dari KPPU RI yang diterima Kantor Hukum Maryanto SH & Rekan, Kamis (15/6/2023).

Maryanto mengharapkan tindak-lanjut laporan ke KPPU RI ini akan menemukan titik terang atas dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan antara Kelompok Tani Marjono, Kelompok Tani Katimun dan Kelompok Tani Irawan di Desa Lahang Tengah dan Desa Lahan Hulu dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL).

Untuk diketahui, setelah mendapatkan kuasa dari puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Marjono, Kelompok Tani Katimun dan Kelompok Tani Irawan mengenai dugaan pelanggaran kemitraan oleh perusahaan sawit tersebut, maka pihaknya segera melayangkan laporan ke KPPU RI.

Dikatakan, bahwa pihak Kelompok Tani tersebut sejak tahun 2014 lalu telah menyerahkan lahan mereka kepada pihak PT. Setia Agrindo Lestari seluas lebih kurang 102 hektar di Desa Lahang Hulu dan Desa Lahang Tengah, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau untuk dikerjasamakan dalam kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit, dengan ketentuan dan porsi pembagian hasil yaitu 50:50.

Namun pada saat penyerahan lahan milik Kelompok Tani tersebut untuk dikerjasamakan dalam kemitraan pembangunan kebun kelapa sawit tersebut langsung dengan pihak PT. Setia Agrindo Lestari tidak difasilitasi Koperasi dan atau belum berdirinya koperasi sebagaimana lazimnya kerjasama pola kemitraan antara petani dengan pihak perusahaan, sehingga pihak anggota Kelompok Tani tidak mengetahui porsi, hak dan kewajiban mereka setelah dilakukan pembangunan dan kebun menghasilkan. 

Perusahaan melakukan seluruh manajemen pengelolaan kebun tanpa melibatkan anggota Kelompok Tani tersebut,  sampai kebun yang dikerjasamakan tersebut telah menghasilkan buah dan beberapa kali panen, anggota Kelompok Tani tersebut telah berulang kali mempertanyakan tentang progress dan hasil dari lahan yang dikerjasamakan tersebut, tapi pihak PT. Setia Agrindo Lestari tidak mampu menjelaskan secara transparan kepada Kelompok Tani.

Sehingga kejanggalan dan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan Kelompok Tani dan PT SAL dilaporkan ke KPPU RI.***