Kaban Kesbangpol Inhil Hadiri Kegiatan Pemusnahan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara oleh Bea Cukai Tembilahan

Berita Terkini, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) HM Arifin SSos MM menghadiri  acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Tindakan KPP Bea Cukai TMP C Tembilahan, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan yang disejalankan dengan pemberian Hibah Speedboat Kayu 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis,
Kecamata Tanah Merah ini digelar  di halaman Kantor Bea Cukai Jalan Sudirman Tembilahan ini juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Tembilahan, Drs Eka Purnama beserta jajaran,
Dandim 0314/ Inhil, Letkol (Inf) Fikky Nur Kuncoro Jati SH MHan,
Kapolres Inhil diwakili Kapolsek KSKP, IPTU Fauzan Putra Hantama SAP, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil yang diwakili Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan Dr Yusuf Trisnajaya SH MH, Ketua PN yang diwakili Hakim Jenner Kristiadi Sinaga, SH, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian Martha Haryadi SH MH Kepala Desa Tekulai Bugis Edi, dan insan pers serta tamu undangan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Drs Eka Purnama menjelaskan, barang-barang sitaan yang dimusnahkan hari ini terdiri dari rokok ilegal 4.398.200 batang, minuman keras mengandung alkohol 480 kaleng dan 886 botol, 67 ball press, dengan nilai Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp3,1 miliar.

"Pemusnahan yang dilakukan ini telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023 yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai," terangnya 

Sedangkan Bupati Indragiri Hilir dalam sambutannya yang dibacakan Kaban Kesbangpol HM Arifin SSos MM mengapresiasi dan berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan per undangan sehingga mampu menekan potensi kerugian negara yang begitu besar.

"Semoga kegiatan ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak melakukan hal serupa yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan merugikan keuangan negara," tegasnya.***(mar)