| Photo hanya ilustrasi |
Keluhan petani antara lain berkaitan dengan ketidakjelasan luas lahan plasma, pembagian hasil, besaran kewajiban dan biaya pengelolaan, transparansi produksi, laporan keuangan koperasi, hingga kepastian hak masyarakat atas kebun kemitraan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pola kemitraan perkebunan yang selama ini berjalan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sejumlah petani bahkan mempertanyakan mengapa mereka menerima hasil kemitraan yang relatif kecil, sementara informasi mengenai produksi kebun, harga jual hasil panen, biaya operasional, hingga potongan-potongan yang dibebankan kepada petani tidak selalu dapat diakses secara terbuka.
Persoalan juga tidak hanya menyangkut hubungan antara petani dan perusahaan. Dalam sejumlah kasus, koperasi sebagai wadah masyarakat dalam kemitraan turut menjadi sorotan, terutama terkait transparansi pengelolaan dan penyampaian laporan kepada anggota.
Petani menilai koperasi semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tawar masyarakat, bukan justru menjadi perantara yang membuat petani kesulitan memperoleh informasi mengenai kebun plasma mereka sendiri.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya berapa hasil yang diterima, tetapi bagaimana hasil itu dihitung. Berapa produksi sebenarnya, berapa harga jual, berapa biaya pengelolaan dan apa saja potongannya harus jelas,” ujar salah seorang petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Di tengah banyaknya keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir didorong untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program kemitraan perkebunan.
Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki basis data yang jelas mengenai perusahaan yang menjalankan kemitraan, koperasi yang terlibat, jumlah petani peserta, luas kebun plasma, produksi, pembagian hasil, serta status kewajiban masing-masing pihak.
Data tersebut penting agar persoalan kemitraan tidak hanya diselesaikan berdasarkan laporan sepihak, tetapi berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Pemerintah juga diminta memastikan bahwa setiap bentuk kemitraan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program kemitraan pada dasarnya diharapkan menjadi jalan bagi masyarakat sekitar perkebunan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
Namun apabila petani tidak mengetahui secara jelas luas kebunnya, jumlah produksi, harga jual, biaya pengelolaan dan mekanisme pembagian hasil, maka tujuan kemitraan patut dipertanyakan.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu turun langsung melakukan verifikasi lapangan terhadap kebun-kebun plasma yang bermasalah.
Jangan sampai program plasma hanya tercatat dalam dokumen kerja sama, tetapi manfaat ekonominya tidak benar-benar dirasakan petani.
Petani juga berharap adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan dan tidak menempatkan masyarakat pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan perusahaan maupun pengurus koperasi.
Jika persoalan tersebut tidak segera dibenahi, program kemitraan yang seharusnya menjadi solusi peningkatan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi sumber konflik agraria dan ekonomi baru di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah: berapa sebenarnya kebun plasma yang berjalan, siapa pengelolanya, berapa produksi dan nilai ekonominya, serta berapa besar manfaat yang benar-benar diterima petani ?***