Berita Terkini, TEMBILAHAN — Anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali memunculkan pertanyaan terhadap efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa.
Padahal, Perda tersebut telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga kelapa pada tingkat yang wajar serta memfasilitasi tata niaga yang adil bagi petani, pengusaha dan industri.
Salah satu instrumen yang diatur adalah fasilitasi pasar lelang kelapa sekurang-kurangnya empat kali dalam setahun, termasuk mekanisme penetapan harga dan margin tata niaga.
Namun, di tengah harga kelapa yang terus dikeluhkan petani, publik kini mempertanyakan sejauh mana ketentuan tersebut benar-benar dijalankan.
Pemerintah Kabupaten Inhil dinilai perlu membuka data secara transparan, mulai dari realisasi pasar lelang sejak Perda diberlakukan, penetapan harga kelapa, margin setiap mata rantai perdagangan, hingga data pengawasan terhadap pengusaha kelapa.
Jika pasar lelang telah dilaksanakan, masyarakat perlu mengetahui kapan pelaksanaannya, volume kelapa yang diperdagangkan dan harga yang terbentuk.
Begitu pula jika terdapat ketentuan Perda yang belum berjalan optimal, Pemkab Inhil perlu menjelaskan kendalanya dan langkah perbaikannya.
Delapan tahun merupakan waktu yang cukup untuk mengevaluasi apakah Perda Tata Niaga Kelapa benar-benar bekerja atau hanya menjadi aturan di atas kertas.
Bagi petani, ukuran keberhasilan Perda bukan sekadar adanya regulasi, tetapi apakah aturan tersebut mampu memperkuat posisi tawar dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kini saatnya Pemkab Inhil membuka data dan menjawab: sejauh mana Perda Nomor 3 Tahun 2018 benar-benar melindungi petani kelapa?
Jika ingin lebih provokatif untuk headline portal berita, judul alternatifnya: “Harga Kelapa Anjlok, 8 Tahun Perda Tata Niaga: Petani Inhil Masih Menunggu Perlindungan”.***(mar)