| Photo hanya ilustrasi |
Jika benar terdapat kewajiban retribusi yang sah berdasarkan peraturan dan belum dibayarkan, tentu kewajiban tersebut perlu diselesaikan. Namun apabila terdapat kekeliruan administrasi, ketidakjelasan dasar hukum, kesalahan perhitungan atau persoalan kewenangan dalam pemungutan, hal tersebut juga harus dibuka dan diperbaiki.
Persoalan lainnya adalah relokasi. Bagi pemerintah, relokasi dapat menjadi bagian dari penataan kawasan dan pasar. Bagi pedagang, perpindahan tempat usaha menyangkut omzet, pelanggan dan keberlangsungan penghidupan.
Karena itu, relokasi tidak seharusnya berubah menjadi konflik antara pemerintah dan pedagang.
Jalan terbaik saat ini bukan saling tuding, melainkan duduk satu meja. Pemerintah dapat membuka dasar hukum dan data retribusi, sementara pedagang melalui pendampingnya menyampaikan bukti pembayaran, keberatan dan kondisi yang mereka hadapi.
Jika diperlukan, dilakukan verifikasi bersama terhadap tagihan tahun 2021–2026. Mana kewajiban yang benar, diselesaikan. Mana yang keliru, dikoreksi. Mana yang masih diperdebatkan, dimediasi.
Langkah hukum tetap terbuka apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran. Tetapi laporan hukum sebaiknya menjadi jalan terakhir setelah fakta dan dokumen terang, bukan menjadi awal dari pertikaian.
Pada akhirnya, Pemerintah dan pedagang sesungguhnya mempunyai kepentingan yang sama: pasar yang tertib, pedagang yang terlindungi, dan pemerintahan yang berjalan berdasarkan aturan.
Maka, sebelum persoalan ini semakin melebar, mungkin sudah waktunya semua pihak berhenti sejenak, membuka dokumen dan duduk bersama mencari jalan keluar yang adil.
Pedagang tidak boleh dirugikan. Pemerintah juga tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Yang harus menjadi pemenang adalah kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.***