Berita Terkini, PEKANBARU - Kegagalan proses mediasi selama hampir satu dekade dalam sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memantik reaksi keras dari parlemen pusat. Pemerintah daerah diminta segera mengevaluasi mekanisme penyelesaian konflik yang dinilai usang dan merugikan pihak masyarakat petani.
Tuntutan tersebut disuarakan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, merespons aduan warga Desa Sungai Bela dan Desa Panglima Raja. Warga mengeluhkan hancurnya ratusan ribu pohon kelapa mereka akibat hama kumbang, yang diduga menyebar sejak sebuah perusahaan perkebunan membuka lahan sawit berskala besar di wilayah tersebut.
Mafirion menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Inhil dan Pemerintah Provinsi Riau yang terkesan membiarkan persoalan menggantung tanpa ujung. Waktu sembilan tahun dianggap sebagai bukti nyata bahwa pendekatan mediasi konvensional tidak efektif dalam menghadirkan rasa keadilan.
Tuntut Peta Jalan Penyelesaian
Kebuntuan dalam menyelesaikan perselisihan antara warga dan korporasi mengharuskan pemerintah daerah mengambil alih kendali dengan menyusun strategi baru. Pemda diinstruksikan untuk tidak sekadar meminta masyarakat bersabar tanpa memberikan batasan waktu yang terukur.
"Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi," tekannya.
Ia mendorong penyusunan peta jalan penyelesaian yang komprehensif. Dokumen ini harus memuat data valid mengenai kerugian material, penunjukan pihak independen untuk memverifikasi kerusakan, serta skema pemulihan hak warga yang dijamin oleh aturan perundang-undangan.
"Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan," urainya.
Pengawalan Berlapis dari DPR
Guna memastikan objektivitas pengusutan kasus, Mafirion mengusulkan pelaksanaan audit independen yang melibatkan para ahli kredibel, dimana hasilnya disepakati oleh seluruh pihak yang bersengketa. Langkah ini dinilai vital guna menghindari klaim sepihak terkait penyebab pasti munculnya hama mematikan tersebut.
Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada DPR RI, Mafirion menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh aspirasi warga Inhil. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh aparat negara menjalankan fungsi perlindungan secara maksimal.
"Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu," tukasnya.***