Jaga Netralitas, Anggota Polisi Dilarang Berfoto Pose Dua Jari

Jaga Netralitas, Anggota Polisi Dilarang Berfoto Pose Dua Jari

Berita Terkini - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah mulai memasuki tahapan kampanye terbuka yang dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas di pesta demokrasi tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

"Ada beberapa TR (Telegram Rahasia) yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.

Kapolri, kata Dedi, selalu memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Apalagi, saat ini sudah memasuki kampanye terbuka.

"Serta tahapan-tahapan lainnya bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ucap Dedi.

Dalam surat telegram itu, beberapa poin instruksi Kapolri kepada jajarannya adalah, mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu, dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

Kemudian, dilarang untuk foto bareng atau selfie bersama dengan para calon serta tidak diperbolehkan untuk bergaya dua jari atau V lantaran berpotensi untuk dituding berpihak ke salah satu paslon.

Lalu, anggota Polri dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan. [vva]