Eks Kepala Badan Intelijen ABRI Curiga Kivlan Kena Jebakan

Eks Kepala Badan Intelijen ABRI Curiga Kivlan Kena Jebakan
BERITA TERKINI - Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI (BIA) Zacky Anwar Makarim memberikan dukungan moral kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dengan menghadiri sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Zacky yang duduk di bangku pengunjung sidang itu mengatakan kedatangannya untuk memberikan dukungan kepada Kivlan sebagai teman satu angkatan di badan militer.

"Saya berikan support sebagai kawan satu angkatan," ujarnya di Ruang Sidang 5 PN Jaksel. 

Sebagai teman satu angkatan, Zacky mengaku dirinya berharap Kivlan dapat dibebaskan melalui praperadilan. Sidang itu digelar sebagai tindak lanjut gugatan Kivlan atas keabsahan status tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya.

Zacky pun menduga kasus yang menjerat temannya itu seperti jebakan karena Kivlan yang melakukan protes atas kecurangan pemilu yang diyakininya.

"Sepertinya dia (Kivlan) masuk dalam satu jebakan. Mungkin awalnya tidak seperti itu, itu kan hanya perjuangan, itu protes atas kecurangan pemilu ya. Oke, saya kira cukup dulu ya," tuturnya. 

Sidang praperadilan Kivlan telah berlangsung sejak Senin (22/7) setelah sebelumnya ditunda karena pihak yang digugat yaitu Polda Metro Jaya tidak datang.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Achmad Guntur itu pun telah sampai pada tahap pembuktian dan barang bukti dari pemohon. Adapun empat saksi yang sudah memberikan keterangan adalah Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan dan Julianta Sembiring. 

Sidang yang saat ini berlangsung akan menghadirkan dua saksi ahli dari termohon yaitu Polda Metro Jaya dan satu saksi dari pemohon. Saksi dari pihak Kivlan yaitu Sri Bintang Pamungkas. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelah itu, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6). [cnn]