Astaghfirullah..., Go Food dan Grad Food Menjual Daging Anjing

BERITA TERKINI - Animal defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) menemukan maraknya penjualan makanan olahan daging anjing di dua aplikasi terkemuka yakni Go Food dan Grab Food.

Bahkan yang lebih mengejutkan lagi makanan olahan anjing itu juga dijual di sejumlah restoran yang menjual. Setidaknya, ia menemukan 8 (delapan) restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi Go Food dan Grab Food.

“Dengan ini kami @animaldefendersindo akan mendatangi kantor Grab dan Gojek pada awal Februari untuk meminta klarifikasi langsung mengenai hal ini,” ujar Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melalui keterangannya, Sabtu (1/2/2020).

Menurutnya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.

Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan. Aturan larang jual daging anjing itu masih berlaku.

Doni mengatakan, pihaknya pernah mengkonfrontir hal tersebut dan penyedia layanan berjanji akan memperbaiki filter mereka. Namun Imbauan tersebut terus diabaikan.

“Kami akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3,” kata Doni.[ab]

(Abdillah/indopolitika.com)