BERITA TERKINI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan uang kompensasi bagi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menjadi korban serangan terorisme di Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, kompensasi itu menjadi kewajiban negara kepada korban tindak pidana terorisme.
Maneger mengatakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah mengatur kompensasi itu. “Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," ujarnya melalui layanan pesan, Jumat (10/4).
Lebih lanjut Meneger menjelaskan, LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi dari negara meskipun mantan Panglima ABRI itu tidak memintanya. "Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," tuturnya.
Oleh karena itu LPSK mengajukan kompensasi sebesar Rp 65,2 juta melalui pengadilan. Angka persisnya Rp 65.232.157 untuk Wiranto dan mantan sekretaris pribadinya, Fuad Syauqi yang juga menjadi korban penusukan di Pandeglang.
Maneger menambahkan, korban aksi teroris yang mengajukan kompensasi harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, LPSK menganggap pernyataan dari kepolisian saja sudah cukup kuat untuk membuktikan mantan ketua umum Hanura itu menjadi korban terorisme.
"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan, Wiranto berhak menerimanya," kata dia.(*)