Pemprov Jatim Bolehkan Shalat Id Di Masjid Al Akbar Surabaya, Bagaimana dengan di Kampung?

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya memiliki banyak keistimewaan, termasuk pada teknologi yang digunakannya. Foto: Muhamad Husni/ Liputan6.com

BERITA TERKINI – Pemprov Jatim perbolehkan pelaksanaan salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya. Namun kebijakan ini menuai tanda tanya terkait dengan pelaksanaan shalat Id di masjid kampung?

Terkait dengan hal itu, Heru mengatakan pihaknya baru memperbolehkan di Masjid Al Akbar Surabaya saja. Namun untuk di daerah, Heru menyerahkan hal ini sepenuhnya pada kepala daerah di kabupaten atau kota masing-masing.

Ia mengingatkan pelaksanaannya harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19.

“Ini khusus masjid Al Akbar, ini akan kita ubah. Itulah karena bagaimana pun juga kalau saya ngelarang salat terus dosa saya tambah banyak. Kalau masjid di daerah saya serahkan ke kabupaten atau kota masing-masing, tadi sudah saya sampaikan tapi protokolnya seperti ini,” papar Heru di Surabaya, Sabtu (16/5). Seperti dikutip dari detik.com (16/05/2020).

Heru juga menghimbau dalam pelaksanaan shalat Id ini harus ada protokol yang diterapkan. Salah satunya menyediakan tas plastik kresek untuk tempat sandal jemaah. Hal ini agar tidak terjadi antrean saat mengambil sandal.

“Disiapkan kresek untuk membawa sandalnya masuk, jadi keluar masuk tidak berjubel. Sandalnya tidak boleh ditinggal, kita siapkan kresek baru biar keluarnya tidak berebutan mengambil sandal,” imbuhnya.

Setelah shalat Id dilaksanakan, ada waktu 10 menit untuk berdoa. Sedangkan untuk khotbah juga disarankan tidak terlalu panjang.

“Salat diberi waktu berdoa selama 10 menit terlalu lama. Ini jaraknya dua meter, kalau memang kondisinya seperti ini,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, Sekdaprov Jatim mengeluarkan Surat edaran nomor 451/7809/012/2020. Surat ini berdasarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kalfiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19.

Surat yang diberikan pada Masjid Al Akbar Surabaya ini berisi jika salat idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah di bulan Ramadhan boleh dilaksanakan secara berjamaah, namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

Dalam pelaksanaan protokol kesehatan ini, seperti memperpendek bacaan salat dan mempercepat khutbah, melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan masker, pengecekan suhu badan, hingga pengaturan saf dengan jaga jarak 1,5 hingga 2 meter.