Sidang Uji Materi Perppu Corona Digelar MK Besok, Yasonna: Tidak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

BERITA TERKINI – Sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akan kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (20/5/2020) besok.

Sidang tersebut akan mendengar penjelasan dari DPR dan pendapat Presiden. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan hadir dalam sidang itu bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK besok Rabu meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan menkumham menjadi undang-undang,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Inews.id (19/5/2020).

Yasonna menegaskan, Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu untuk mengambil keputusan secara cepat. Sama sekali tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat dimaksud.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” urainya.[Brz]