Warga Miskin di Pangandaran Nantikan Penyaluran BLT Desa

Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)
BERITA TERKINI – Sebagian masyarakat di Kabupaten Pangandara mempertanyakan program bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa. Sampai saat ini belum ada desa yang telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 600 ribu/bulan tersebut.

Dikutip dari detik.com (19/05/2020), Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan BLT yang bersumber dari dana Desa tengah dipersiapkan.

“Ada sekitar 10 ribu Kepala Keluarga yang akan mendapat BLT dari Dana Desa,” kata Wawan, Senin (18/5).

Terpisah Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan pihaknya telah memberikan sosialisasi aturan kepada desa-desa terkait bantuan tersebut.

 Di antaranya kriteria calon penerima yakni keluarga miskin non-PKH, non-BPNT, non-Kartu Prakerja, masyarakat yang kehilangan pekerjaan, keluarga miskin yang belum terdata dan masyarakat mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis semacam sakit jantung, diabetes, paru-paru, dan lainnya.

Pendataan dilakukan oleh relawan desa dengan basis pendataan di RT dan RW. Lalu desa harus melakukan musyawarah desa khusus tentang validasi, finalisasi dan penetapan data KK sebagai calon penerima BLT Dana Desa.

“Legalitas penetapan data KK pun harus ditandatangani oleh kepala desa yang selanjutnya data penerima BLT Dana Desa harus diserahkan ke Bupati atau Camat untuk disahkan,” ujar Apip.

Akan tetapi desa bisa langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan Bupati dan Camat apabila penyerahan dokumen KPM BLT Dana Desa kepada Bupati melebihi 5 hari kerja.

“Sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BLT Dana Desa harus non tunai yang ditransferkan melalui rekening bank, percepat usulan daftar penerima untuk ditetapkan oleh Bupati atau Camat dan melakukan MoU dengan pihak perbankan,” tutur Apip.