Hibah Tanah ke Jaksa Menuai Kontroversi

BERITA TERKINI - Hibah atau pemberian tanah dari Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menuai kontroversi di kalangan aktivis hukum dan pegiat gerakan anti-korupsi. Bahkan, para aktivis yang terhimpun dalam Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh menyebut, hibah tanah bekas kantor Dinas Pertanian (bukan kantor Dinas PU Pengairan sebagaimana pemberitaan Padang Ekspres sebelumnya, red) tersebut, diduga sarat dengan kepentingan.

Aktivis Masyarakat Hukum Payakumbuh, M Nurul Fajri dalam siaran pers yang dikirim kepada Padang Ekspres, Jumat lalu (24/7), menyebutkan, Masyarakat Hukum Payakumbuh mempertanyakan alasan Pemko Payakumbuh yang menghibahkan tanah eks-Pertanian itu kepada Kejari Payakumbuh. Apalagi, pada saat yang sama, Kejari Payakumbuh tengah mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

“Hibah tanah eks-pertanian ini diduga sarat akan konflik kepentingan. Karena tidak memiliki tujuan dan manfaat yang jelas bagi Payakumbuh, serta dilakukan pada momentum yang tidak tepat. Apalagi, aset pemerintah daerah yang dihibahkan itu memiliki nilai strategis yang tinggi untuk lokasi di kawasan Payakumbuh,” ujar M Nurul Fajri yang notabenenya adalah peneliti di Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Fakultas Hukum, Universitas Andalas (Unand), Padang.

Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Padang Ekspres, M Nurul Fajri bersama seniornya, Ady Surya SH, yang mantan aktivis LBH Padang dan mantan pendiri Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB), menilai, hibah tanah dari Pemko Payakumbuh kepada Kejari Payakumbuh, tidak memiliki ukuran yang jelas akan memberikan dampak seperti apa terhadap pembangunan atau kemajuan Payakumbuh. Padahal, aset yang dihibah juga diperoleh dari hibah (Pemprov Sumbar, red) yang pasti pada saat diperoleh bertujuan untuk pembangunan atau kemajuan Payakumbuh.

“Maka, jika tujuan dan manfaatnya tidak jelas pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh, hibah yang diberikan kepada Kejari Payakumbuh patut diduga memiliki indikasi suap. Karena Kejaksaan tengah melakukan pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh,” tulis M Nurul Nurul Fajri dan Adi Surya, dalam siaran pers Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh.

Dalam siaran pers tersebut, M Nurul Fajri yang asli putra Nagari Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Ady Surya yang putra Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara juga menduga, hibah yang dilakukan Pemko Payakumbuh mengabaikan ketentuan perundang-undangan. Khususnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kota Payakumbuh.

“Di mana tidak ada persetujuan DPRD dan kawasan tersebut adalah kawasan perkantoran. Yang semestinya, menjadi prioritas adalah bagi perkantoran Pemerintahan Daerah Payakumbuh. Bukan instansi lain di luar Pemerintahan Daerah Payakumbuh. Sehingga hibah ini diduga cacat secara formil maupun secara materil. Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemko Payakumbuh, dalam hal ini Wali Kota untuk membatalkan pemberian hibah tanah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” tulis Nurul Fajri dan Ady Surya.

Tidak itu saja, dalam siaran pers Masyarakat Hukum Payakumbuh, Nurul Fajri dan Ady Surya juga meminta kepada DPRD Kota Payakumbuh untuk melakukan interpelasi terhadap pemberian hibah ini. Memperjelas tujuan dan manfaat hibah tersebut bagi Kota Payakumbuh, khususnya bagi pemerintah daerah. Kalau perlu mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah.

“Begitu juga kepada Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, agar tetap independen, profesional, serta transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh. Bebas dari segala konflik kepentingan,” demikian Nurul Fajri dan Ady Surya.

sumber: jawapos.com