Tugu Akan Dibongkar Jika Tak Berizin, Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Disegel

BERITA TERKINI - Bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamtan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat disegel pemerintah daerah setempat pada Senin (10/7/2020).

Makam tersebut rencananya akan digunakan untuk Pangeran Djatikusumah (88) dan istrinya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro bangunan makam yang ia sebut tugu tersebut tidak memiliki izin.

Pihaknya mengklaim telah tiga kali mengirimkan surat peringatan dan hingga Senin pihak Akur Sunda Wiwitan tak dapat menunjukkan surat izin.

“Ini sudah sesuai SOP Satuan Pamong Polisi Praja. Kita sudah tiga kali menyampaikan surat peringatan."

"Setelah surat peringatan ketiga, belum dapat menujukan legalitas perizinan, SOP kami ya dilakukan penyegelan,” kata Indra kepada Kompas.com saat ditemui di kantornya Senin siang (20/7/2020).

Indra mengatakan telah mempersilahkan pihak Akur Sunda Wiwitan untuk mengajukan izin ke dinas terkait.

Jika tujuh hari setelah penyegelan tak bisa menunjukkan surat izin, Indra mengatakan Satpol PP akan memberi waktu 30 hari pada Akur Sunda Wiwitan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Jika 30 hari tak segera dibongkar maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.

Indra mengatakan tindakan yang dilakukan Satpol PP merujuk pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan IMB, dan juga Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Satpol PP.

Satpol PP sebut bangunan adalah tugu
Editor: Rachmawati
Selain ini, Indra menegaskan jika Pemda Kuningan tidak menyebut bangunan tersebut sebagai makam melainkan tugu.

Rujukan penyebutan tugu, menurut Indra merujuk dari KBBI yang menjelaskan bahwa tugu adalah bangunan tinggi yang terbuat dari batu bata dan lain-lain.

“Kami tidak menyebut itu makam, Pak. Itu tugu. Perspektif Satpol PP itu adalah tugu."

"Saya lihat dan saya diskusi dengan rekan-rekan SKPD yang lain, bangunan di sana kami kategorikan tugu. Sehingga berdasarkan Perda Nomor 13 itu harus memiliki izin dari pemda, yaitu IMB,” kata Indra.

Terkait bakal makam yang terdiri dari dua kotak, Indra menyebut jika kotak tersebut adalah bagian satu kesatuan dari tugu.

“Yang kami segel tugu,” tambah Indra.

Penyebutan tugu tersebut dibantah oleh Girang Pangaping Akur Sunda Wiwitan, Okky Satrio Djati.

Okyy menegaskan jika bangunan tersebut adalah makam yang mereka sebut pasarean. Ia menjelaskan salah satu ciri pasarean di tatar Sunda adalah adanya menhir.

“Tugu itu berapa meter dari tanah? Ada nggak petunjuk pelaksana? Petunjuk teknisnya? Kita belum punya regulasinya."

"Bagi kami, itu bukan tugu. Itu makam. Karena ciri pasarean di tatar Sunda, menhir, itu adalah biasa. Jadi batu satangtung, lingga, itu bukan tugu. Itu hanya ceciren, tanda,” ungkap Okky di Gedung Paseban Cigugur, Senin (20/7/2020).

Sudah ajukan izin, tapi ditolak
Editor: Rachmawati
Okky mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin diajukan pada Rabu (1/7/2020) atau dua hari setelah surat peringatan pertama yang dikirim Satpol PP pada tanggal 29 Juni 2020.

Surat diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).

Namun pada tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan surat menolak dengan alasan belum ada regulasi.

“Kami sudah ikuti, kami layangkan surat permohonan izin. Tanggal 14 Juli 2020, DPMPTS mengeluarkan keputusan menolak surat kami dengan alasan belum ada regulasi juklak-juknis (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya),” kata Okky.

Okky juga mempertanyakan landasan DPMPTS yang mengeluarkan surat penolakan, sementara belum memiliki regulasi petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya.

Ia menyebut penyegelan yang dilakukan DPMPTSP adalah bukti kesewenang-wenangan pemerintah daerah.

“Ini kesewenang-wenangan yang dilakukan secara sistematik dan massif. Bagaimana Perda Nomor 13 tahun 2019 belum ada juklak-juknisnya, tapi sudah dilakukan penyegelan. Lalu dasar hukumnya apa?” tanya Okky.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh Pemda Kuningan, Okky mengaku telah membuat laporan ke Komnas HAM. Ia menilai ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara.

Sementara itu di lokasi terlihat garis oranye yang melingkari bangunan makam tersebut. Ada dua buah stiker yang ditempelkan di bagian batu atas dan di atas dua kotak pemakaman.

Prosesi penyegelan disaksikan oleh sejumlah perwakilan unsur terkait, antara lain kepolisian, TNI, organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya.

sumber: kompas.com