Hendri Tewas Usai Ditangkap Polisi, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidiknya

BERITA TERKINI - Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendesak adanya pemeriksaan terhadap para penyidik yang menangani perkara Hendri Alfred Bakari (38). Hendri, warga Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau, meninggal dengan kepala dibungkus plastik dan luka lebam setelah dua hari ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

"Propam Polda Kepri perlu memeriksa para penyidik yang melakukan lidik, sidik kasus Almarhum, baik pada saat penangkapan, penahanan, maupun pemeriksaan di Kepolisian, untuk mengetahui apakah penangkapan, penahanan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur," ujar Poengky saat dihubungi merdeka.com, Selasa (11/8).

Pemeriksaan kepada penyidik itu sangat penting, lanjut Poengky, sebagai bentuk akuntabilitas Polri dengan hasil yang diharapkan dapat transparan disampaikan kepada publik.
"Agar publik, khususnya Keluarga Almarhum mendapatkan informasi yang jelas. Pengawasan terhadap pengawas Internal yang kuat, disertai reward and punishment yang tegas, akan menjadikan anggota Polri makin profesional," tuturnya.

Selain itu, terkait hasil autopsi, Poengky mendorong untuk secepatnya disampaikan hasilnya, sebagai kunci untuk mengetahui penyebab lebih dalam soal kematian Hendri.

Termasuk meminta kejelaskan kepada rumah sakit terkait pembungkusan plastik di wajah Hendri. Menurutnya, pihak rumah sakit yang merawat, hingga meninggalnya jenazah harus mampu berikan kejelasan.

"Terkait plastik dan lakban untuk membungkus wajah Almarhum, perlu mendapat penjelasan dari dokter rumah sakit yang merawat hingga meninggalnya Almarhum. Apakah pembungkusan wajah jenazah dengan plastik dan lakban adalah prosedur standar pada masa pandemi Covid-19," tanya dia.

Pengawasan CCTV
Lanjutnya, dia berharap, adanya perbaikan terhadap institusi Polri dengan melengkapi para peyidik maupun petugas dengan body camera atau CCTV saat melakukan penangkapan, penahanan dan penyidikan. Agar mampu dimonitor tindakan dan mencegah penggunaan kekerasan yang berlebihan.

"Saya berharap selain dilengkapi body camera, semua tindakan tersebut seharusnya direkam dengan video camera. Ketika diperiksa juga harus ada CCTV, video camera dan recorder untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai hukum dan menghormati hak asasi manusia," tuturnya.

Termasuk di sel tahanan, kata dia, wajib turut disertakan CCTV agar melindungi tahanan dari tindakan bullying sesama tahanan, penyiksaan dari oknum polisi, atau tahanan melarikan diri maupun bunuh diri.

Kematian Hendri
Mega Selviana Bakari yang merupakan keluarga korban menjelaskan, awal sebelum Hendri meninggal dunia. Ia sempat dijemput oleh aparat kepolisian di Kerambah Ikan-nya pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.00 Wib.

"Setelah dijemput, pihak keluarga tidak mengetahui pasti siapa petugas kepolisian yang menjemput. Karena tidak ada surat penahanan, singkat cerita malam itu kami tidak tahu dimana keberadaan abang saya," kata Mega dalam keterangannya kepada merdeka.com, Senin (10/8).

Sehari kemudian, rumah Hendri pun dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat dirinya.

"Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus sekitar pukul 17.00 Wib-01.00 Wib ada penggeledahan di rumah abang saya untuk mencari barang bukti, namun tidak ditemukan. Kemudian abang saya dibawa kembali oleh petugas kepolisian yang memperkenalkan bahwa mereka dari Polresta Barelang Batam," ujarnya.

Saat itu, ia mengaku jika Hendri yang merupakan kakaknya tersebut masih terlihat baik-baik saja dan masih sempat melambaikan tangan kepada ibu mereka.

"Lalu, seharian itu kami tidak tahu kabar abang saya. Selanjutnya, keesokan hari-nya tepat pada tanggal 8 Agustus sekitar pukul 13.00 Wib dan petugas kepolisian datang kerumah abang saya untuk menjemput istri dari abang saya dengan alasan bahwa abang saya bisa dijumpai," jelasnya.

Lantas, istri dan paman Hendri serta kakak kandung dari Mega pun berangkat menuju Polresta Barelang. Sesampainya disana, mereka pun diberi kabar jika Hendri sudah meninggal dunia.

"Selanjutnya istri abang saya bersama paman dan kakak kandung saya berangkat menuju Polresta Barelang, setelah menunggu lama istri dan paman saya dipersilakan masuk ke ruangan Kanit Reskrim-nya. Di sana beliau mengabarkan bahwa abang saya sudah meninggal dunia," ucapnya.

"Dari surat kematian yang saya terima bahwa beliau meninggal pada pukul 07.13 Wib. Tapi, kejanggalan yang kami terima kenapa kami diberitakan untuk menjenguk abang saya. Meninggal pagi, tapi pihak keluarga mengetahui siang hari," sambungnya.

Mengetahui kabar tersebut, ia pun langsung mendatangi salah satu rumah sakit tempat abangnya tersebut berada.

"Kami datang ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan kepala Abang saya di wrapping, ada apa? Kenapa? Badan Abang saya memar-memar. Saya berharap adanya Keadilan di Negeri. Tidak peduli apa yang abang saya lakukan, jika salah semua ada jalur hukum-nya. Pergi dengan keadaan sehat, lalu diberitakan bahwa abang saya meninggal dunia," ungkapnya. (mdk)