KPK Persilakan Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi ke MA - Berita Terkini | Kabar Terbaru Hari Ini, Viral, Indonesia, Dunia | BERITATERKINI.co

4 Agustus 2020

KPK Persilakan Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi ke MA

KPK Persilakan Eks Dirut Garuda Indonesia Ajukan Kasasi ke MA

BERITA TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak merasa keberatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan upaya hukum ini ditempuh lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Emirsyah 8 tahun penjara.

“Jika saat ini terdakwa akan mengajukan kasasi tentu dipersilakan, karena itu adalah hak terdakwa sebagaimana ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, KPK masih akan menunggu salinan resmi putusan banding dari PT DKI Jakarta. Lembaga antirasuah belum menentukan langkah hukum terkait kasus yang menjerat Emirsyah.

“Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap, apakah akan kasasi atau menerima putusan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Emirsyah Satar melalui tim kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahakamah Agung (MA). Menurutnya, putusan terhadap Emirsyah dirasa kurang memenuhi keadilan. “Pak Emirsyah memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil,” kata Luhut dikonfirmasi, Selasa (4/8).

Luhut menjelaskan, penjatuhan hukuman terhadap kliennya dirasa kurang adil. Karena kasus hasil kerja sama melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris bukan hanya bergulir di Indonesia, tapi juga ada ada delapan negara yang disebut. Namun, hanya di Indoesia kasusnya ditindaklanjuti.

“Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti unequal before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum,” cetus Luhut.

Alasan lainnya pengajuan kasasi, kata Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia, termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kerjasama vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.

“Tapi dinyatakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA,” tegasnya.

sumber: jawapos




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 BERITATERKINI.co | All Right Reserved