Pengadilan Agama Rengat dan LBHI Batas Indragiri Teken MoU Pendampingan Terhadap Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum



Berita Terkini, RENGAT - Pengadilan Agama Rengat dan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pendampingan Terhadap Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Senin (24/1/2022).

Kegiatan penandatangan MoU yang dilakukan di Ruangan Sidang Pengadilan Agama Rengat ini dilakukan langsung antara Ketua Pengadilan Agama Rengat, Yunadi, SAg dan Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana, SH, MH.

Kegiatan ini juga dihadiri Plh Sekretaris Asniar, S.HI, Panitera, Misbar, S.Ag dan pejabat struktural Pengadilan Agama Rengat serta tim advokat LBHI Batas Indragiri.

Ketua Pengadilan Agama Rengat, Yunadi, S.Ag mengharapkan dengan adanya penandatangan MoU ini dapat meningkatkan pelayanan Pengadilan Agama Rengat terhadap masyarakat pencari keadilan, khususnya perempuan.

Disebutkan, Pengadilan Agama Rengat akan memberikan akses setara bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan hak-hak bagi kepastian dan keadilan dan atas perkara yang dihadapi perempuan.

Kerjasama ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dan amanat Dirjen Badilag dengan surat Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

"Penandatangan MoU ini merupakan terobosan perdana yang dilakukan Pengadilan Agama Rengat, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pendampingan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Rengat, sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana menyambut baik MoU tersebut, setelah beberapa waktu lalu ditandatanganinya Fakta Integritas Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Agama Rengat dan LBHI Batas Indragiri.

"Alhamdulillah, kami diberikan kepercayaan untuk melakukan pendampingan terhadap perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Rengat," ungkap Gus Rachman.

Menurutnya, pemenuhan hak-hak perempuan sebagai pihak berperkara berhadapan dengan hukum yang dilakukan Pengadilan Agama Rengat ini harus diapresiasi.

"Tentu saja pendampingan terhadap perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang dilakukan Pengadilan Agama Rengat ini harus diapresiasi, karena sebagai pencari keadilan perempuan perlu didampingi untuk mendapatkan hak-hak hukumnya terutama dalam perkara yang sedang dihadapinya" tambahnya.

Untuk diketahui, perempuan yang berhadapan dengan hukum perlunya dilakukan pendampingan adalah untuk meningkatkan rasa nyaman, keberanian dan kepercayaan diri perempuan dalam pra persidangan maupun pasca persidangan. Juga guna memberikan informasi serta memastikan kenyamanan psikologis dan perlindungan hak perempuan berhadapan dengan hukum (PBH).***(mar)