Pernah Dipenjara, Abdul Nain Nyatakan Siap Maju di Pilkades Desa Nusantara Jaya, Keritang

Berita Terkini, KERITANG - Pernah menjadi narapidana tidak mengurungkan niat Abdul Nain (46) untuk maju bertarung sebagai bakal calon Kepala Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang pada Pilkades Serentak di bulan Agustus mendatang.

Pria yang sempat menjalani hukuman 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Tembilahan karena terlibat kasus pidana ini menyatakan siap maju bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang. Ia bertekad maju demi membangun kampung kelahiran lebih baik. 

"Saya mengakui secara jujur dan terbuka pernah dihukum penjara selama 6 bulan sekira 18 tahun lalu dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Namun, demi untuk membangun desa Nusantara Jaya, saya berani maju menjadi  Bakal Calon Kades pada Pilkades serentak bulan Agustus mendatang," ungkap Abdul Nain kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Disebutkan, setiap orang yang pernah mengalami kesalahan di masa lalu, maka selagi kesalahan ini tidak diulang lagi dan berupaya memperbaikinya, maka seseorang itu masih bisa memperbaiki dirinya lebih baik dan berguna bagi orang lain.

Semangatnya maju juga karena telah didukung oleh teman, kerabat dan tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat guna bersama-sama mengembangkan dan membangun Desa Nusantara Jaya.

Bakal calon Kepala Desa Nusantara Jaya ini mengatakan, dirinya siap mencalonkan dirinya dan mengabdi sebagai kepala Desa Nusantara Jaya terpanggil dan mempunyai niat membantu masyarakat yang lebih baik lagi dari pemerintahan sebelumnya.

"Dari niat dan hati nurani serta dukungan dari masyarakat Desa Nusantara Jaya, saya siap maju di Pilkades serentak 2023, untuk membangun desa kelahiran saya agar menjadi lebih baik lagi dari yang sebelumnya," tegasnya.

Dikatakan, sebagai daerah pertanian dan perkebunan, maka potensi pertanian dan perkebunan yang ada di Desa Nusantara Jaya dapat dikembangkan dan diberdayakan bagi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat disana.

"Tentunya semua itu tidak lepas dari doa dan dukungan dari masyarakat Desa Nusantara Jaya," pungkasnya. 

Ia berharap dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang untuk bersama membantu saya dalam mengembangkan kampung halaman kita agar lebih baik.

Untuk diketahui, dalam Pasal 33 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, dalam pasal 21 huruf i berbunyi 'tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang'.

Artinya, pengecualian terhadap perihal  pernah dijatuhi pidana yang diancam dengan dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) atau lebih, apabila pendaftar calon kepala desa tersebut telah selesai menjalani 5 (lima) tahun atau lebih setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa dirinya pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.***