Berita Terkini, TEMBILAHAN - Tiga personil Polres Inhil diberhentikan tidak dengan hormat, karena meninggalkan tugas dan terlibat tindak pidana.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) nya di gelar hari ini, Senin (29/1/2024) di Lapangan Apel Mapolres Indragiri Hilir.
Bertindak selaku Pimpinan Upacara yakni Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan SIK MIK, serta Komandan Upacara Pama Polres Indragiri Hilir IPDA Iswandi. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Indragiri Hilir, Para Perwira, Bintara, dan PNS Polres Indragiri Hilir.
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor : KEP/515/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Personel Polres Indragiri Hilir yakni atas nama :
1. Suryandi, AIPTU NRP 76040092, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
2. Nanda Kurniawan, BRIPKA NRP 87071379, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yakni Dipidana Penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
3. Rendy Hertama, BRIGPOL NRP 89080341, PTDH TMT 30-11-2023 telah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (A) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, yakni Dipidana Penjara bersasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan menurut pertimbangan Pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir pada kesempatan tersebut menyampaikan, merasa sedih karena harus Melaksanakan Upacara PTDH kepada 3 orang personil tersebut.
'Hal ini tentunya sangat disayangkan namun karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, maka upacara ini harus dilakukan," tegasnya.
Maka, beliau menekankan agar menjauhi pelanggaran baik disiplin, kode etik, apalagi tindak pidana. Laksanakan tugas dan dinas dengan baik, sayangi diri sendiri untuk keluarga, dan Institusi Polri ini yang telah mendukung kita untuk menjadi Anggota Polri.
"Dengan dilaksanakannya upacara PTDH ini semoga rekan-rekan yang masih berdinas dapat menjadikan pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran serupa ataupun pelanggaran lainnya yang dapat merugikan diri sendiri dan merugikan Institusi Polri yang sama-sama kita cintai ini," pesannya.***(mar)