"Kami mengutuk keras aksi kekerasan yang menimpa anggota Kelompok Tani di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning," tegas Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indragiri Hilir HM Yusuf Said, Rabu (28/8/2024).
Diterangkan, di negara hukum ini tidak dibenarkan aksi kekerasan yang bertentangan dengan hukum dengan alasan apapun.
"Kami memahami bahwa daerah tersebut adalah daerah rawan konflik antar petani dan perusahaan dan terkadang melibatkan oknum," imbuhnya.
"Seharusnya semua bisa diselesaikan dengan baik, tidak masanya lagi pakai kekerasan," tandasnya.***(mar)