Berita Terkini, TEMBILAHAN - Konflik lahan di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dilaksanakan mediasi di Ruang Rapat Lantai 5 Kantor Bupati Inhil, Rabu (18/9/2024).
Mediasi dihadiri Pj Bupati Inhil diwakili Asisten II Bid. Perekonomian dan Pembangunan Sekda Junaidi, Kapolres AKBP Budi Setiawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati, Kejaksaan Negeri, Anggota DPRD, Kesbangpol, Dinas Perkebunan, Kepala ART/BPN dan Forkopimda terkait.
Permasalahan terjadi pada lahan seluas 150 hektar yang telah dimiliki dan telah diusahakan oleh Alm Syarif Naibaho sejak tahun 2008 berdasarkan jual beli dengan masyarakat yang sekarang bernama Kelompok Tani Kemuning Sawit Unggul (POKTAN KSU).
Kelompok masyarakat suku melayu Dusun Tenang Desa Sekayan atas nama Ninik Mamak melalui Kuasa Hukum melakukan klaim atas lahan tersebut dan melakukan pemanenan Kebun Kelapa Sawit sejak Desember 2023 sampai Juli 2024.
Tang menjadi dasar bagi kelompok Ninik Mamak melakukan klaim atas lahan tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Ninik Mamak pada Tanggal 19 Juni 1998, Surat Keputusan Kepala Desa Keritang pada Tanggal 10 Juni 2006 dan Hasil Musyawarah dan kesepakatan pada Tanggal 30 Juli 2008.
Dugaan adanya kelebihan jumlah Luas lahan yang dikuasai dimiliki oleh POKTAN KSU sehingga Kelompok Ninik Mamak melakukan klaim atas lahan tersebut.
Akibat saling klaim dan saling menguasai maka telah terjadi bentrok antar kelompok dan saat ini telah meluas menjadi bentrok antar Ormas yang membekingi masing-masing pihak.
Pemda Inhil mengharapkan tidak adanya kekerasan selama penyelesaian permasalahan lahan yang sedang terjadi dan akan dilaksanakan mediasi ulang atas permintaan pihak Ninik Mamak dan belum ditentukan waktunya.
Kapolres AKBP Budi Setiawan menuturkan pihaknya akan mencari keterangan paripurna sehingga informasi yang didapat selanjutnya untuk melengkapi keterangan penyelidikan.
"Diharapkan kedua belah pihak dapat melengkapi admistrasi dan legalitas kepemilikan sehingga permasalahan dapat segera diselesaikan. Dan kami akan mendampingi dan mengawal permasalahan ini agar dapat segera diselesaikan," tuturnya.
Kapolres berharap kedua belah pihak agar sama-sama menjaga dan dapat menahan diri dalam permasalah tersebut.
"Dikarenakan sekarang dalam masa pesta demokrasi yaitu Pilkada serentak 2024," harapnya.
Forkopimda telah memfasilitasi dengan menghadirkan pihak yang berkaitan dengan permasalahan walaupun salah satu pihak tidak hadir dalam mediasi.
Sementara pihak masyarakat Ninik Mamak mengaku akan mengikuti arahan dari Pemda dan bersedia bermidiasi ulang apabila diperlukan.
"Kami mengharapkan pendampingan selama proses penyelesaian sengketa. Mengharapkan Mediasi kedua untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.***(rls)