Berita Terkini, TEMBILAHAN - Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku menegaskan Kepala Desa (Kades) harus berada pada posisi netral pada pelaksanaan pesta demokrasi yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bagi yang tidak netral maka harus diberikan sanksi tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
DR Wandi SH MH, Ketua Tim Penasehat Hukum pasangan Ussali (Ustad Suhaidi-Syamsuddin Uti Lentera Inhil) mengingatkan kembali tentang netralitas yang harus dijaga para Kepala Desa dan perangkatnya pada pelaksaan Pilkada Riau dan Inhil, saat ini.
Disebutkan mantan Direktur Program Pasca Sarjana UNISI (Universitas Islam Indragiri) ini menyebutkan, Pasal 29 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye
pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, artinya terafiliasi dan berperan aktif terjun dalam politik praktis mendukung pasangan calon tertentu.
Bahwa jika mengacu pada Ketentuan tersebut tentunya jika kepala desa terbukti melanggar Ketentuan tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
"Maka, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat
dilanjutkan dengan pemberhentian," ungkap, Rabu (23/12024) di Tembilahan.
Artinya, untuk memberhentikan seorang Kepala Desa, Kepala Daerah terlebih dahulu harus melalui tahapan dan proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, salah satunya tahapannya adalah melakukan teguran dan diteruskan dengan pemberhentian jika teguran tidak di indahkan oleh kepala desa yang diduga tidak netral.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hilir yang memiliki tugas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilukada menyatakan belum ada menerima laporan resmi atas dugaan ketidaknetralan Kepala Desa dalam tahapan Pemilukada Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir," tegasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi SAI (Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indoensia) ini menambahkan, bahwa ada penegasan dari salah satu Paslon mengenai sinyalemen dugaan ketidaknetralan Kepala Desa sebagai informasi awal dan atau petunjuk kepada Bawaslu Inhil, agar lebih optimal lagi melakukan pengawasan dan penindakan dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilkuda di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2024 ini.
"Kami sepakat dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka melanggarnya. Tapi, sampai saat kini kami meyakini Bawaslu Inhil tentunya akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Sejauh ini para Kepala Desa dipandang masih bisa menempatkan diri dan menjaga netralitas pada momentum Pemilukada saat ini, sehingga pelaksaan pesta demokrasi di tingkat lokal ini dapat berjalan dengan baik
Selain itu, juga dosen yang juga advokat ini mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Inhil agar tetap menjaga kondusifitas dan kedamaian dalam pelaksanaan Pemilukada tahun 2024 ini.
"Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi ini dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap terjaga kondusifitas keamanan dan kedamaian di daerah," imbuhnya.***(rls)