Ingkari Ganti Kerugian, Ratusan Petani Desa Tanjung Simpang, Inhil Demo PT THIP

Berita Terkini, PELANGIRAN - Ratusan petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran menggelar aksi demonstrasi di Kantor Pusat PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP), Senin (9/12/2024). 

Aksi petani menuntut tanggung jawab atas kerusakan tanaman perkebunan masyarakat seperti kelapa, pinang, sagu, akibat aktifitas replanting perusahaan sawit ini. 

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan 1, Wendi Efredi menyampaikan, aksi ini mereka gelar karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dan tanggung jawab perusahaan atas derita petani karena kerusakan tanaman perkebunan mereka.

"Kami menuntut tanggung jawab perusahaan atas kerusakan tanaman milik kami. Sampai saat ini tidak kejelasan ganti kerugian yang direalisasikan," teriak Wendi, saat itu.

Disebutkan, selama beberapa tahun ini masyarakat telah menderita kerugian atas aktifitas replanting perusahaan tersebut. 

"Sungguh miris perusahaan THIP ini, kami menilai tindakan perusahaan ini sangat kejam kepada petani yang terdampak oleh aktifitas perusahaan," sebutnya.

Untuk diketahui, selama dua tahun belakangan ini petani Desa Tanjung Simpang telah berjuang menuntut tanggung jawab perusahaan PT THIP atas kerusakan tanaman perkebunan mereka yang rusak dan mati akibat serangan hama kumbang, karena aktifitas replanting mereka.

Pertemuan di tingkat pemerintahan Desa Tanjung Simpang dan di Kantor Bupati Inhil sudah diikuti oleh perwakilan petani, bahkan sudah disepakati mengenai besaran nilai ganti kerugian, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan mengenai ganti kerugian tersebut.

Awalnya, pihak perusahaan pada tanggal 12 Juli 2024 hanya menyatakan kesanggupan mengganti kerugian tanaman petani sebesar Rp210 ribu/ batang. 

Namun saat itu masyarakat menolak, karena harga tersebut besaran nilai ganti kerugian pada serangan hama kumbang pada tahun 2019 dan dinilai tidak relevan lagi dengan nilai ganti kerugian tahun 2024 ini.

Kemudian setelah pertemuan di Kantor Bupati Inhil diarahkan agar dilakukan pertemuan lagi di Kantor Desa Tanjung Simpang pada tanggal 6 November 2024 yang dihadiri langsung oleh pihak perusahaan, Camat, Kapolsek, Danramil 10/ Pelangiran dan masyarakat petani terdampak hama kumbang di Desa Tanjung Simpang.

Dalam rapat tersebut dan hasil negosiasi disepakati ganti kerugian sebesar Rp240 ribu/ batang yang ditawarkan oleh manajemen perusahaan PT THIP yang diwakili oleh Khaidir Sitorus (Regional
Head Wilayah II), Syamsul Siregar (Manajer SSL) dan Aidil Fitri (Manajer CSR).

Namun sampai hari ini pihak manajemen pusat PT THIP juga tak kunjung merealisasikan ganti kerugian tersebut, justru hanya membantu pengobatan tanakan petani yang diserang hama kumbang.

Masyarakat petani Desa Tanjung Simpang menilai perusahaan ini tidak menghargai kearifan lokal dan keberadaan mereka yang sangat tergantung dengan hasil perkebunan yang justru saat ini sudah rusak diserang hama kumbang.

Sampai saat ini belum didapat keterangan dari manajemen PT THIP atas aksi tuntutan petani Desa Tanjung Simpang ini.***(mar)