Kondisi ini menyebabkan aktivitas pemerintahan desa dan program pembangunan masyarakat di berbagai wilayah menjadi terhambat.
Beberapa kepala desa di wilayah pesisir maupun daratan mengaku telah beberapa kali menanyakan kejelasan pencairan DBH kepada pihak terkait, namun hingga pertengahan Oktober 2025, dana tersebut belum juga masuk ke rekening kas desa.
“Kami sudah menunggu sejak triwulan pertama. DBH ini penting untuk biaya operasional pemerintahan dan kegiatan rutin desa. Tapi sampai sekarang belum juga ada kabar pasti,” ungkap salah seorang kepada media ini, Minggu (19/10/2025).
Keterlambatan pencairan ini, kata para kepala desa, membuat sejumlah kegiatan seperti pembinaan lembaga kemasyarakatan, perawatan kantor desa, hingga honor perangkat desa menjadi terganggu. Bahkan, beberapa rencana pembangunan berskala kecil yang bersumber dari alokasi DBH terpaksa ditunda hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
“Kami hanya berharap segera ada kepastian. Kalau terus tertunda, pelayanan kepada masyarakat tentu ikut terganggu,” ujar Kepala Desa dari Indragiri Hilir bagian Utara.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Irawan melalui PPTK Muhammad Akasah menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan DBH tahun anggaran 2025 terjadi karena ada 'kebijakan' yang disepakati antara Bapenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bahwa DBH hanya dibayarkan apabila desa yang mengajukannya memenuhi target PAD nya.
"Kalau DBH, kami BKAD siap membayarkan ketika ada pengajuan, tapi kemarin hasil rapat pembahasan dengan Bapenda dan Dinas PMD di DPRD, (DBH) dibayarkan apabila memenuhi target PAD desa nya," jawab Akasah.
Disebutkan, biasanya Dinas PMD dengan Bapenda, untuk desa mana saja yang sudah mencapai target boleh dibayarkan semua.
"Kalau BKAD ini standby saja untuk membayarkan, kalau ada pengajuan, pada intinya BKAD siap membayarkan," imbuhnya.
Ketika ditanyakan, apa dasar bahwa pencairan DBH bagi desa 'ditahan' kalau belum memenuhi target PAD, dijawabnya bahwa saat pembahasan di DPRD Inhil beberapa waktu lalu ditekankan agar desa juga ikut membantu target PAD bersama Bapenda.
"Kalau ini (dasar DBH tidak dibayarkan kalau belum capai target, red), coba (tanya) ke Bapenda biar sama versi bahasanya," sebutnya.
Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dibagikan kepada pemerintah desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana ini bersumber dari penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah yang dibagi sesuai proporsi tertentu sebagai bentuk pemerataan pembangunan dan penguatan keuangan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, para kepala desa berharap agar proses pencairan segera terealisasi, sehingga roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak lagi terhambat.***