Polres Inhil Ungkap Sindikat Curanmor, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Terkini, TEMBILAHAN — Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir. Satu orang pelaku dewasa berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya diketahui masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kapolsek Batang Tuaka, dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Tembilahan, pada Senin (3/11/2025) siang.

“Ada sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil kita ungkap dari hasil pengembangan kasus ini,” ujar Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polsek Batang Tuaka bersama masyarakat pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda di wilayah Batang Tuaka dan sekitarnya.

“Terdapat tiga pelaku, satu di antaranya dewasa, sedangkan dua lainnya masih di bawah umur. Bahkan, satu pelaku anak di bawah umur merupakan anak kandung dari pelaku dewasa tersebut,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku biasanya beraksi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, saat para korban sedang bekerja di kebun dan meninggalkan motor dalam keadaan terparkir di pinggir jalan lintas Tembilahan–Batang Tuaka–GAS–Gaung.

“Pelaku dewasa berkeliling di wilayah lintas tersebut untuk mencari sasaran. Mereka mencuri motor yang tidak dijaga dan mudah dibawa kabur,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Motor hasil curian dijual tanpa dokumen lengkap dengan harga berkisar Rp800.000 hingga Rp1.200.000 kepada pembeli yang bersedia membeli secara acak.

Polres Inhil juga memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang menjadi korban untuk mengambil kembali motornya. Namun, status kendaraan tersebut masih pinjam pakai, karena akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

“Kami minta masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci di lokasi sepi. Polres Inhil akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Dengan pengungkapan ini, Polres Inhil berharap dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan harta benda pribadi.***(mar)