Bagi Hasil Berubah, Status Lahan Dipertanyakan : Ada Apa dengan Kerja Sama Oscar Investama-Koperasi?


Berita Terkini, TEMBILAHAN – Lebih dari satu dekade berjalan, kerja sama PT Oscar Investama dengan koperasi yang mewadahi masyarakat pemilik lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kini menghadapi sejumlah pertanyaan mendasar.

Bukan hanya soal berapa persen masyarakat menerima hasil kebun. Status lahan, dasar perjanjian, perubahan mekanisme bagi hasil hingga hubungan antara IUP perusahaan dengan lahan masyarakat menjadi titik yang perlu dibuka secara terang.

Salah satu angka yang mencuat adalah luas lahan masyarakat yang disebut menjadi objek kerja sama, yakni sekitar 1.613 hektare.

Di sisi lain, terdapat data perkebunan yang mencatat PT Oscar Investama memiliki IUP dengan luas sekitar 14.560 hektare.

Perbedaan angka tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai indikasi pelanggaran. Namun, pertanyaan publik menjadi relevan: di mana posisi 1.613 hektare lahan masyarakat tersebut dalam keseluruhan areal IUP perusahaan?

Apakah seluruhnya berada dalam areal IUP? Bagaimana status administrasinya? Siapa pemegang hak atau dasar penguasaan lahannya? Dan bagaimana konstruksi hukum hubungan antara pemilik lahan, koperasi dan perusahaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.

Dari 60-35-5 Berubah Menjadi Persoalan Perhitungan

Ketua Koperasi Herman Mahat menyebut kerja sama telah dimulai sejak 2013 dengan pola 60 persen untuk perusahaan, 35 persen untuk pemilik lahan atau anggota koperasi dan 5 persen untuk pengurus.

Namun, dalam perjalanan kerja sama, mekanisme tersebut mengalami perubahan.

Pada 2022, melalui MOU, pola persentase disebut secara prinsip tetap 60–35–5. Yang berubah adalah mekanisme perhitungan, dari bagi hasil berdasarkan panen menjadi berdasarkan uang.

Masalah kemudian muncul ketika anggota menerima atau mengetahui angka pembagian yang berbeda-beda.

Ada informasi mengenai pola 50–25–15, sementara angka lain juga beredar. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana namun fundamental:

Perjanjian mana yang sebenarnya menjadi dasar pembagian hasil yang berlaku saat ini?

Apakah perjanjian awal 2013 masih berlaku? Apakah telah digantikan MOU 2022? Jika berubah, apakah perubahan tersebut telah disepakati secara sah oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan dan hasil kebun?

Dan yang tidak kalah penting, apakah seluruh anggota koperasi memahami serta memperoleh salinan dokumen yang menjadi dasar perubahan tersebut?

Ke Mana 25 Persen Pengembalian Modal?

Herman menjelaskan mekanisme yang berjalan saat ini mencakup 60 persen untuk biaya operasional perusahaan, 25 persen untuk pengembalian modal atau pinjaman pembangunan kebun, sedangkan 15 persen sisanya dibagi 5 persen untuk pengurus dan 10 persen untuk pemilik lahan.

Jika konstruksi tersebut benar, maka publik dan anggota koperasi patut mengetahui secara transparan:

Berapa nilai modal yang sebenarnya harus dikembalikan?

Berapa total modal yang telah dikeluarkan perusahaan? Berapa yang sudah dikembalikan melalui mekanisme 25 persen tersebut? Berapa sisa kewajibannya? Siapa yang melakukan audit dan bagaimana anggota dapat mengakses perhitungannya?

Sebab, tanpa angka dan dokumen yang dapat diperiksa, anggota koperasi akan sulit mengetahui apakah pembagian tersebut benar-benar sesuai dengan kesepakatan.

Perusahaan: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi

Dari pihak PT Oscar Investama, perwakilan humas perusahaan menegaskan bahwa perusahaan hadir sebagai mitra koperasi dan menjalankan kerja sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga meminta pemerintah dan Dinas Koperasi ikut memfasilitasi serta mengawasi pelaksanaan kerja sama.

Pihak perusahaan menyatakan terbuka terhadap kritik dan pertanyaan serta membantah adanya upaya menutup-nutupi persoalan.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena transparansi justru dapat diuji melalui dokumen.

Jika seluruh mekanisme telah sesuai kesepakatan, maka membuka dasar perjanjian, perhitungan produksi, biaya pengelolaan, kewajiban pengembalian modal dan distribusi hasil kepada anggota dapat menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri polemik.

Dokumen Menjadi Kunci

Persoalan ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan masing-masing pihak.

Sedikitnya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa secara bersama-sama, mulai dari perjanjian kerja sama 2013, MOU 2022, berita acara rapat anggota, dokumen status lahan masyarakat, peta areal, dokumen IUP, laporan produksi, biaya operasional hingga laporan perhitungan dan distribusi hasil.

Dari dokumen tersebut baru dapat diketahui secara lebih terang apakah perubahan mekanisme bagi hasil telah memiliki dasar yang kuat, bagaimana status lahan masyarakat, serta bagaimana hubungan antara lahan seluas 1.613 hektare dengan IUP sekitar 14.560 hektare.

Persoalan ini bukan semata-mata pertarungan antara koperasi dan perusahaan.

Di dalamnya ada hak masyarakat pemilik lahan, kepentingan anggota koperasi dan kepastian hukum bagi perusahaan.

Karena itu, transparansi bukan berarti mencari siapa yang salah.

Transparansi adalah cara untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.***