Hutan Desa Dijual, Siapa yang Berani Menjamin Keabsahannya?



Ketika kawasan yang seharusnya dijaga justru diperjualbelikan, hukum harus bertanya: siapa yang punya kewenangan?

Ketika sebuah lahan disebut sebagai hutan desa, tetapi kemudian muncul transaksi jual beli, pertanyaan hukumnya bukan lagi sekadar “berapa harga tanahnya?” Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: siapa yang sebenarnya berhak menjual?

Hutan desa bukan tanah pribadi yang bebas dipindahtangankan. Status, fungsi, penguasaan dan pemanfaatannya memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, setiap transaksi atas kawasan yang diklaim sebagai hutan desa harus diuji dari awal: apa status kawasannya, siapa pemegang hak atau kewenangan pengelolaannya, dan apakah tanah tersebut secara hukum memang dapat menjadi objek jual beli?

Yang sering menjadi persoalan adalah penggunaan berbagai surat administratif sebagai dasar transaksi. Surat keterangan desa, surat penguasaan tanah atau dokumen sejenis tidak otomatis mengubah tanah menjadi hak milik seseorang. Apalagi jika tanah tersebut berada dalam kawasan yang memiliki status khusus menurut peraturan perundang-undangan.

Di sinilah aparatur pemerintahan desa harus ekstra hati-hati. Kepala desa bukan pemilik seluruh tanah yang berada dalam wilayah administrasinya. Kewenangan administratif tidak boleh disalahartikan sebagai kewenangan untuk menentukan kepemilikan atau menjual tanah yang bukan menjadi haknya.

Jika kemudian ditemukan dugaan bahwa suatu lahan yang berstatus hutan desa diperjualbelikan tanpa kewenangan yang sah, persoalannya dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan administrasi. Bahkan, apabila dalam prosesnya terdapat dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, atau perbuatan melawan hukum lainnya, konsekuensi pidana dapat muncul setelah unsur-unsurnya terbukti.

Begitu pula dengan pembeli. Alasan “saya membeli karena ada surat” belum tentu cukup untuk membebaskan seseorang dari persoalan hukum. Pembeli yang beritikad baik harus mampu menunjukkan bahwa ia telah melakukan pemeriksaan yang wajar terhadap status dan asal-usul tanah yang dibelinya.

Maka, jika benar ada transaksi atas lahan yang disebut sebagai hutan desa, jangan hanya melihat siapa yang memegang surat jual beli.

Telusuri siapa yang pertama kali menguasai. Telusuri asal-usul tanahnya. Periksa status kawasannya. Periksa dasar penerbitan suratnya. Dan yang paling penting: periksa siapa yang memberikan kewenangan untuk menjual.

Sebab kalau tanah yang secara hukum bukan milik seseorang ternyata dijual kepada pihak lain, maka yang berpindah tangan mungkin bukan hak atas tanahnya—melainkan masalah hukumnya.

Hutan Desa Bukan Barang Dagangan

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang tanah.

Ini tentang kewenangan, kepastian hukum dan tanggung jawab negara dalam melindungi kawasan yang seharusnya dijaga.

Jika ada pihak yang benar-benar memiliki hak untuk mengelola, manfaatkanlah sesuai ketentuan hukum.

Tetapi jika ada pihak yang mencoba menjadikan status hutan desa sebagai komoditas pribadi, maka publik patut bertanya :

Siapa yang menjual?
Siapa yang membeli?
Siapa yang menerbitkan dokumen?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab bukan dengan klaim, tetapi dengan dokumen, status hukum tanah, kewenangan yang sah, dan pembuktian di hadapan hukum.***