| Demo warga Desa Sungai Bela, tahun 2019 lalu |
Setelah hampir sembilan tahun bergulir tanpa titik temu, warga mengancam menggelar aksi bertahap dari tingkat kabupaten hingga pemerintah pusat jika tuntutan ganti rugi tidak segera ditindaklanjuti.
Persoalan berawal dari tuntutan masyarakat atas kerusakan kebun kelapa yang diduga berkaitan dengan serangan hama kumbang. Warga mengaku telah mengalami kerugian selama bertahun-tahun, sementara penyelesaian yang ditempuh belum memberikan hasil yang dianggap memenuhi rasa keadilan.
Ketegangan meningkat setelah perwakilan masyarakat menyatakan kesiapan membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Riau hingga pemerintah pusat apabila tuntutan mereka tidak memperoleh penyelesaian.
"Perusahaan hanya berjanji tapi tak pernah menepatinya, selama 9 tahun kami telah menanggung kerugian, Maka kami telah berkirim surat kepada anggota DPR RI asal Inhil pak Mafirion untul membantu menyelesaikan permasalahan ini," ungkap Ketua Petani Masyarakat Sungai Bela, Agusman.
Agusman menyampaikan bahwa kerusakan kebun kelapa masyarakat karena hama serangan hama kumbang yang diduga oleh aktifitas perusahaan telah dibuktikan berdasarkan hasil kajian oleh tim ahli DR Rustam.
Bagi warga pesisir Inhil, persoalan ini bukan sekadar kerusakan tanaman. Kelapa merupakan sumber utama penghidupan masyarakat, sehingga kerusakan kebun berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi rumah tangga.
Di balik tuntutan ganti rugi, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penyebab kerusakan tanaman. Masyarakat disebut memiliki kajian ahli yang mengaitkan kerusakan dengan serangan hama kumbang. Namun, hubungan sebab-akibat antara aktivitas perusahaan dan munculnya hama tersebut masih memerlukan verifikasi teknis maupun hukum sebelum dapat dijadikan kesimpulan resmi.
Selain persoalan penyebab kerusakan, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai siapa yang bertanggung jawab, besaran kerugian, metode perhitungan, mekanisme verifikasi, maupun skema kompensasi apabila penyelesaian tercapai.
Persoalan ini juga memiliki riwayat proses hukum. Dalam perkara Nomor 04/Pdt.G/2019/PN.TBH yang diputus Pengadilan Negeri Tembilahan pada 31 Oktober 2019, gugatan terkait kerusakan tanaman kelapa ditolak.
Namun, kesamaan subjek, objek, dasar gugatan, serta alat bukti dengan persoalan yang berkembang saat ini masih perlu dicermati sehingga putusan tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan tuntutan warga Sungai Bela saat ini.
Di tengah belum adanya penyelesaian, persoalan disebut tidak hanya melibatkan warga Sungai Bela, tetapi juga memiliki potensi meluas karena terdapat masyarakat terdampak dari wilayah Kuindra dan Concong.
Hingga berita ini disusun, inti persoalan masih berkisar pada tuntutan ganti rugi warga, kepastian mengenai penyebab kerusakan kebun kelapa, serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak.
Untuk diketahui, konflik antara masyarakat petani setempat dengan PT IJA sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu, bahkan pada tahun 2019 mereka sampai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Inhil. Selain permasalahan rusaknya kebun kelapa mereka akibat hama kumbang dari dugaan aktifitas PT. IJA, juga permasalahan dugaan penyerobotan lahan milik mereka.***