Isu “jual” lahan desa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak boleh dianggap sepele. Jika benar ada lahan desa yang dialihkan atau dikuasai pihak tertentu tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi sekadar urusan administrasi—tetapi potensi bom waktu konflik.
Pertanyaan publik sederhana: siapa yang menjual, siapa yang membeli, atas dasar apa, berapa nilainya, dan siapa yang menikmati manfaatnya?
Pemkab Inhil harus segera turun tangan. Verifikasi status tanah, periksa dokumen dan proses pengalihannya, serta pastikan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan.
Jika semuanya legal, buka secara transparan. Jika ada pelanggaran, jangan dibiarkan.
Jangan tunggu warga bergerak dan konflik meledak. Lahan desa bukan milik pribadi pejabat desa. Jangan sampai tanah yang seharusnya menjadi aset masyarakat justru berubah menjadi sumber konflik.
Pemkab Inhil harus bergerak sekarang, sebelum “jual” lahan desa berubah menjadi jual beli masalah.***(red)